Home » , » Draft Juklak Pendirian Koperasi Melalui Fasilitasi UPK-BKM

Draft Juklak Pendirian Koperasi Melalui Fasilitasi UPK-BKM

Written By UPK Cidenok on Friday, July 26, 2013 | 2:19 PM


Draft 
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pendirian Koperasi melalui Fasilitasi UPK-BKM

I. Pendahuluan
Proyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) merupakan salah satu upaya penanganan masalah kemiskinan di perkotaan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia, melalui Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah. Dari hasil pelaksanaan sejak tahun 1999, tampak perkembangan yang positif, khususnya dalam hal terwujudnya kelembagaan masyarakat yang mandiri, yakni Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

BKM merupakan nama 'generic' dari suatu lembaga pimpinan kolektif masyarakat warga di tingkat kelurahan/desa, yang diprakarsai serta dikelola secara mandiri oleh masyarakat, dalam upaya membangun sinergi masyarakat untuk mampu mandiri menanggulangi persoalan kemiskinan dan pembangunan permukiman di wilayahnya secara berkelanjutan, dengan berbasis pada nilai-nilai universal kemanusiaan dan kemasyarakatan. Sebagai wadah sinergi masyarakat, BKM adalah dewan pimpinan kolektif yang bertugas mengambil keputusan dan kebijakan yang menyangkut upaya penanggulangan kemiskinan dan pembangunan permukiman. Jadi BKM bukan pelaksana kegiatan.

BKM pada prinsipnya adalah wadah sinergis masyarakat warga bagi orang-orang yang peduli terhadap permasalahan kemiskinan di komunitasnya. Di dalam struktur organisasinya BKM membentuk Unit Pelaksana kegiatan yang terdiri dari Unit Pengelola Keuangan (UPK) untuk menangani bidang perekonomian, Unit Pengelola Lingkungan untuk menangani pembangunan sarana dan prasarana dasar lingkungan serta Unit Pengelola Sosial (UPS) untuk menangani permasalahan sosial yang ada di masyarakat. Setiap Unit Pelaksana tersebut bersifat mandiri dalam melaksanakan keputusan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh BKM, oleh sebab itu, setiap Unit Pelaksana wajib mempertanggungjawabkan kegiatan serta hasil-hasilnya kepada BKM.

Berkaitan dengan rencana pendirian koperasi yang akan di fasilitasi oleh UPK-BKM perlu di ketahui bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Fungsi BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) sebagai wadah sinergi berbagai upaya penanggulangan kemiskinan sudah semestinya mampu memfasilitasi kebutuhan dari kelompok-kelompok swadaya masyarakat (KSM-KSM) yang ada atau masyarakat miskin pada umumnya untuk dapat terus tumbuh, berkembang jaringan usahanya dan meningkat perekonomiannya. Hal ini hanya bisa dilakukan apabila BKM, termasuk UPK-nya (Unit Pengelola Keuangan), mampu terus menerus mengembangkan kapasitas dan peranannya.

Sebagai salah satu upaya mendukung peranan BKM dalam pemberdayaan masyarakat terutama dalam kerangka meningkatkan ekonomi rakyat yang berkeadilan dan membangun masyarakat yang produktif melalui lembaga ekonomi masyarakat yang berbadan hukum, maka BKM melalui UPK-nya diharapkan dapat memprakarsai dan memfasilitasi pendirian koperasi oleh masyarakat di wilayahnya.

Inisiatif dan prakarsa warga untuk mendirikan koperasi pada dasarnya sejalan dengan prinsip dasar gerakan koperasi di Indonesia yang seharusnya tumbuh serta berkembang dari, oleh dan untuk masyarakat, karena hal ini lebih menjamin pengakaran dan keberlanjutan koperasi. Sedangkan pengakaran dan keberlanjutan koperasi sendiri merupakan salah satu faktor penentu maju mundurnya gerakan koperasi di Indonesia. Oleh karena inisiatif warga untuk mendirikan koperasi yang difasilitasi BKM, diharapkan akan dapat menjadi model koperasi yang benar-benar mengakar dan berbasis aspirasi serta kebutuhan warga. Disamping itu inisiatif warga untuk membentuk koperasi yang mengakar akan lebih prospektif perkembangannya, karena akan difasilitasi UPK-BKM dalam penguatan pengelolaan simpan pinjam yang memenuhi standar perbankan. Hal ini akan diwujudkan dalam kebijakan BKM yang akan mengutamakan pengelola UPK yang telah mengikuti pelatihan dan pembinaan admisitrasi pinjaman bergulir dari BRI. Selain itu, koperasi tersebut akan didorong untuk mamfasilitasi pelayanan usaha kecil dan menengah yang telah meningkat kesejahteraannya setelah menerima beberapa kali pelayanan dari UPK-BKM termasuk membangun jaringan usaha antar pengusaha kecil dan menengah di wilayahnya.

Pada tahap awal, BKM memfasilitasi proses pendirian koperasi yang diprakarsai masyarakat, misalnya mendorong beberapa orang pengelola UPK yang telah mengikuti pelatihan administrasi keuangan kerjasama dengan BRI untuk menjadi pengelola koperasi. Sedangkan secara umum, BKM memberikan bimbingan, fasilitasi dan dukungan terhadap koperasi yang dibangun atas inisiatif masyarakat warga tersebut adalah untuk menjaga nilai-nilai dan prinsip universal yang selama ini ditanamkan melalui P2KP dan menjamin terpeliharanya misi penanggulangan kemiskinan secara bersama.

Koperasi yang didirikan nantinya diharapkan dapat berfungsi sebagai suatu wadah bersama bagi peningkatan dan pengembangan usaha ekonomi anggota dan masyarakat. Tentunya koperasi ini kemudian diharapkan dapat mencapai ”Mandiri”, dalam arti telah mampu menunjukkan kemandiriannya di bidang organisasi dan pengelolaan keuangan.

Mengingat bahwa sebagian besar kegiatan UPK-BKM banyak yang bergerak pada pengelolaan dana bergulir maka bentuk koperasi yang akan didirikan dapat dalam bentuk koperasi simpan pinjam. Bahkan ke depan, dalam rangka meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kualitas lingkungan permukiman di wilayah mereka dimungkinkan pula BKM mengembangkan lebih lanjut penguatan unit lainnya, misalnya memfasilitasi pendirian koperasi di bidang lingkungan permukiman, dengan kegiatan misalnya: memberikan pinjaman bagi perbaikan perumahan, saluran, MCK, perbaikan jalan dan lain-lain, termasuk pelayanan bantuan teknis serta pengadaan kebutuhan material untuk prasarana di bidang perumahan dan permukiman.

II. Ketentuan Umum
  1. Pada prinsipnya BKM merupakan kelembagaan milik seluruh masyarakat kelurahan untuk penanggulangan permasalahan kemiskinan, sedangkan koperasi merupakan badan usaha yang didirikan oleh anggota-anggotanya untuk memenuhi kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, pendirian Koperasi dapat dibimbing, didukung dan difasilitasi oleh baik pemerintah maupun dan lembaga masyarakat yang ada, misalnya BKM.
  2. Bentuk koperasi yang akan difasilitasi pendiriannya oleh BKM, adalah Koperasi Simpan Pinjam yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, sesuai ketentuan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  3. Di dalam struktur organisasi BKM, Koperasi tidak menjadi sebagai salah satu Unit Pengelola BKM, namun sebagai institusi yang otonom dan mitra BKM untuk melayani kebutuhan anggota dan masyarakatnya. 
  4. Pendiri Koperasi diharapkan berasal dari seluruh anggota BKM, pengelola UPK dan beberapa diantaranya berasal dari masyarakat binaannya.
  5. Para pendiri yang berasal dari anggota BKM, UPK serta masyarakat memproses pendirian koperasi di wilayahnya mulai dari pendaftaran calon anggota, penyusunan konsep Anggaran Dasar Koperasi, pengajuan akta pendirian hingga pengesahan status badan hukum.
  6. Anggota BKM, UPK, dan masyarakat yang tercantum di dalam daftar calon anggota koperasi yang akan didirikan, pada Akta Pendirian Koperasi akan dipilih untuk ditetapkan sebagai anggota pengurus koperasi dimaksud, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU Perkoperasian.
  7. Dalam rangka memfasilitasi pengelolaan koperasi, maka koperasi dapat meminta beberapa pengelola UPK kepada BKM, yang memiliki pengetahuan memadai dan telah mengikuti pelatihan administrasi pinjaman bergulir kerjasama dengan BRI, sebagai pengelola koperasi yang dibentuk warga tersebut.
  8. Pengelola UPK pada prinsipnya tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengelola koperasi. Oleh karena itu, dalam hal BKM menunjuk satu atau beberapa orang pengelola UPK sebagai pengelola koperasi, maka BKM segera mencari pengganti pengelola UPK yang memiliki kapasitas memadai.
  9. Untuk memperkuat pengembangan koperasi, BKM, melalui UPK dapat memberikan bantuan modal dalam bentuk 'pinjaman' kepada koperasi yang didirikan tersebut, sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku di BKM yang dituangkan dalam akta perjanjian.
  10. Pinjaman modal yang dapat diberikan kepada koperasi dari berasal dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) P2KP yang dikelola UPK bagi kegiatan pinjaman bergulir dan disesuaikan dengan kebutuhan permodalan koperasi dalam pengembangan usahanya dan kemampuan BKM.
  11. Dalam rangka pengembangan lebih lanjut, koperasi dapat memperluas keanggotaannya. Prinsip dasar anggota koperasi adalah terbuka untuk seluruh warga kelurahan setempat atas dasar ikatan kesamaan kepentingan usaha, termasuk juga diperkenankan bagi warga-warga yang peduli atau warga tidak miskin.
  12. Sesuai asas transparansi dan akuntabilitas, BKM senantiasa menyampaikan secara terbuka keseluruhan kegiatan dukungan, bimbingan, dan fasilitasi pendirian koperasi di wilayahnya kepada masyarakat setempat, baik melalui papan-papan informasi, pertemuan warga, surat, dan media lainnya.


III. Prosedur Fasilitasi Pendirian Koperasi oleh UPK-BKM
  1. BKM, melalui UPK, menyiapkan daftar nama-nama calon anggota koperasi yang akan didirikan, yang terdiri dari seluruh anggota BKM, pengelola UPK dan masyarakat, yang sekaligus merupakan calon pendiri koperasi.
  2. BKM, melalui UPK, membantu menyiapkan Anggaran Dasar Koperasi yang akan dibentuk di wilayahnya, dengan berpedoman pada UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992 dan selaras dengan visi, misi, serta tujuan BKM.
  3. BKM, melalui UPK, memfasilitasi Rapat Pendirian koperasi yang dihadiri oleh calon-calon pendiri koperasi untuk pengesahkan Anggaran Dasar dan pembuatan berita acara pendirian koperasi.
  4. BKM, melalui UPK, membantu menyiapkan daftar calon anggota, nama pengurus dan nama pengawas koperasi yang akan didirikan.
  5. BKM, melalui UPK, memfasilitasi proses pengurusan Akta Pendirian Koperasi yang akan didirikan ke notaris, termasuk dalam pembiayaan yang diperlukan
  6. BKM, melalui UPK, memfasilitasi proses pengurusan Badan Hukum Koperasi yang akan didirikan sampai dengan pengesahan akta pendirian oleh Pemerintah
  7. BKM, melalui UPK, memfasilitasi keseluruhan persyaratan lainnya yang diperlukan untuk memperoleh Akta Pendirian dan pengesahannya dalam bentuk status Badan Hukum.
  8. Koperasi yang telah di didirikan dapat menunjuk anggota UPK yang telah mengikuti pelatihan kerjasama dengan BRI diutamakan sebagai pengelola koperasi yang akan didirikan, sesuai dengan AD/ART koperasi yang telah ditetapkan.


IV. Penutup
Hal-hal lain yang belum diatur pada petunjuk pelaksanaan penguatan UPK-BKM dalam mendirikan koperasi ini, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pimpro P2KP Pusat.
Apabila terdapat kekeliruan di dalam petunjuk pelaksanaan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya.


Petunjuk Pelaksanaan ini ditetapkan bersama antara Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman, ex Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah dengan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. 


Jakarta, Desember 2004
Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman ex. Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah
Drs. Guritno Kusumo, MM Ir. Syarifuddin Akil
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : BPD Desa Cidenok | P2KP | PNPM Mandiri
Copyright © 2013. UPK Cidenok - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger