PETUNJUK PELAKSANAAN
Pendirian Koperasi melalui Fasilitasi UPK-BKM
I. Pendahuluan
Proyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan
(P2KP) merupakan salah satu upaya penanganan masalah kemiskinan di perkotaan
yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia, melalui Departemen
Permukiman dan Prasarana Wilayah. Dari hasil pelaksanaan sejak tahun 1999,
tampak perkembangan yang positif, khususnya dalam hal terwujudnya kelembagaan
masyarakat yang mandiri, yakni Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
BKM merupakan nama 'generic' dari suatu lembaga
pimpinan kolektif masyarakat warga di tingkat kelurahan/desa, yang diprakarsai
serta dikelola secara mandiri oleh masyarakat, dalam upaya membangun sinergi
masyarakat untuk mampu mandiri menanggulangi persoalan kemiskinan dan
pembangunan permukiman di wilayahnya secara berkelanjutan, dengan berbasis pada
nilai-nilai universal kemanusiaan dan kemasyarakatan. Sebagai wadah sinergi
masyarakat, BKM adalah dewan pimpinan kolektif yang bertugas mengambil
keputusan dan kebijakan yang menyangkut upaya penanggulangan kemiskinan dan
pembangunan permukiman. Jadi BKM bukan pelaksana kegiatan.
BKM pada prinsipnya adalah wadah sinergis
masyarakat warga bagi orang-orang yang peduli terhadap permasalahan kemiskinan
di komunitasnya. Di dalam struktur organisasinya BKM membentuk Unit Pelaksana
kegiatan yang terdiri dari Unit Pengelola Keuangan (UPK) untuk menangani bidang
perekonomian, Unit Pengelola Lingkungan untuk menangani pembangunan sarana dan
prasarana dasar lingkungan serta Unit Pengelola Sosial (UPS) untuk menangani
permasalahan sosial yang ada di masyarakat. Setiap Unit Pelaksana tersebut
bersifat mandiri dalam melaksanakan keputusan dan kebijakan yang telah
ditetapkan oleh BKM, oleh sebab itu, setiap Unit Pelaksana wajib
mempertanggungjawabkan kegiatan serta hasil-hasilnya kepada BKM.
Berkaitan dengan rencana pendirian koperasi yang
akan di fasilitasi oleh UPK-BKM perlu di ketahui bahwa koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan dan bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Fungsi BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) sebagai
wadah sinergi berbagai upaya penanggulangan kemiskinan sudah semestinya mampu memfasilitasi
kebutuhan dari kelompok-kelompok swadaya masyarakat (KSM-KSM) yang ada atau
masyarakat miskin pada umumnya untuk dapat terus tumbuh, berkembang jaringan
usahanya dan meningkat perekonomiannya. Hal ini hanya bisa dilakukan apabila
BKM, termasuk UPK-nya (Unit Pengelola Keuangan), mampu terus menerus
mengembangkan kapasitas dan peranannya.
Sebagai salah satu upaya mendukung peranan BKM
dalam pemberdayaan masyarakat terutama dalam kerangka meningkatkan ekonomi
rakyat yang berkeadilan dan membangun masyarakat yang produktif melalui lembaga
ekonomi masyarakat yang berbadan hukum, maka BKM melalui UPK-nya diharapkan
dapat memprakarsai dan memfasilitasi pendirian koperasi oleh masyarakat di
wilayahnya.
Inisiatif dan prakarsa warga untuk mendirikan
koperasi pada dasarnya sejalan dengan prinsip dasar gerakan koperasi di
Indonesia yang seharusnya tumbuh serta berkembang dari, oleh dan untuk
masyarakat, karena hal ini lebih menjamin pengakaran dan keberlanjutan
koperasi. Sedangkan pengakaran dan keberlanjutan koperasi sendiri merupakan
salah satu faktor penentu maju mundurnya gerakan koperasi di Indonesia. Oleh
karena inisiatif warga untuk mendirikan koperasi yang difasilitasi BKM,
diharapkan akan dapat menjadi model koperasi yang benar-benar mengakar dan
berbasis aspirasi serta kebutuhan warga. Disamping itu inisiatif warga untuk membentuk
koperasi yang mengakar akan lebih prospektif perkembangannya, karena akan
difasilitasi UPK-BKM dalam penguatan pengelolaan simpan pinjam yang memenuhi
standar perbankan. Hal ini akan diwujudkan dalam kebijakan BKM yang akan
mengutamakan pengelola UPK yang telah mengikuti pelatihan dan pembinaan
admisitrasi pinjaman bergulir dari BRI. Selain itu, koperasi tersebut akan
didorong untuk mamfasilitasi pelayanan usaha kecil dan menengah yang telah
meningkat kesejahteraannya setelah menerima beberapa kali pelayanan dari
UPK-BKM termasuk membangun jaringan usaha antar pengusaha kecil dan menengah di
wilayahnya.
Pada tahap awal, BKM memfasilitasi proses pendirian
koperasi yang diprakarsai masyarakat, misalnya mendorong beberapa orang
pengelola UPK yang telah mengikuti pelatihan administrasi keuangan kerjasama
dengan BRI untuk menjadi pengelola koperasi. Sedangkan secara umum, BKM
memberikan bimbingan, fasilitasi dan dukungan terhadap koperasi yang dibangun
atas inisiatif masyarakat warga tersebut adalah untuk menjaga nilai-nilai dan
prinsip universal yang selama ini ditanamkan melalui P2KP dan menjamin
terpeliharanya misi penanggulangan kemiskinan secara bersama.
Koperasi yang didirikan nantinya diharapkan dapat
berfungsi sebagai suatu wadah bersama bagi peningkatan dan pengembangan usaha
ekonomi anggota dan masyarakat. Tentunya koperasi ini kemudian diharapkan dapat
mencapai ”Mandiri”, dalam arti telah mampu menunjukkan kemandiriannya di bidang
organisasi dan pengelolaan keuangan.
Mengingat bahwa sebagian besar kegiatan UPK-BKM
banyak yang bergerak pada pengelolaan dana bergulir maka bentuk koperasi yang
akan didirikan dapat dalam bentuk koperasi simpan pinjam. Bahkan ke depan,
dalam rangka meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kualitas lingkungan
permukiman di wilayah mereka dimungkinkan pula BKM mengembangkan lebih lanjut
penguatan unit lainnya, misalnya memfasilitasi pendirian koperasi di bidang
lingkungan permukiman, dengan kegiatan misalnya: memberikan pinjaman bagi
perbaikan perumahan, saluran, MCK, perbaikan jalan dan lain-lain, termasuk
pelayanan bantuan teknis serta pengadaan kebutuhan material untuk prasarana di
bidang perumahan dan permukiman.
II. Ketentuan Umum
- Pada prinsipnya BKM merupakan kelembagaan milik seluruh masyarakat kelurahan untuk penanggulangan permasalahan kemiskinan, sedangkan koperasi merupakan badan usaha yang didirikan oleh anggota-anggotanya untuk memenuhi kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, pendirian Koperasi dapat dibimbing, didukung dan difasilitasi oleh baik pemerintah maupun dan lembaga masyarakat yang ada, misalnya BKM.
- Bentuk koperasi yang akan difasilitasi pendiriannya oleh BKM, adalah Koperasi Simpan Pinjam yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, sesuai ketentuan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Di dalam struktur organisasi BKM, Koperasi tidak menjadi sebagai salah satu Unit Pengelola BKM, namun sebagai institusi yang otonom dan mitra BKM untuk melayani kebutuhan anggota dan masyarakatnya.
- Pendiri Koperasi diharapkan berasal dari seluruh anggota BKM, pengelola UPK dan beberapa diantaranya berasal dari masyarakat binaannya.
- Para pendiri yang berasal dari anggota BKM, UPK serta masyarakat memproses pendirian koperasi di wilayahnya mulai dari pendaftaran calon anggota, penyusunan konsep Anggaran Dasar Koperasi, pengajuan akta pendirian hingga pengesahan status badan hukum.
- Anggota BKM, UPK, dan masyarakat yang tercantum di dalam daftar calon anggota koperasi yang akan didirikan, pada Akta Pendirian Koperasi akan dipilih untuk ditetapkan sebagai anggota pengurus koperasi dimaksud, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU Perkoperasian.
- Dalam rangka memfasilitasi pengelolaan koperasi, maka koperasi dapat meminta beberapa pengelola UPK kepada BKM, yang memiliki pengetahuan memadai dan telah mengikuti pelatihan administrasi pinjaman bergulir kerjasama dengan BRI, sebagai pengelola koperasi yang dibentuk warga tersebut.
- Pengelola UPK pada prinsipnya tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengelola koperasi. Oleh karena itu, dalam hal BKM menunjuk satu atau beberapa orang pengelola UPK sebagai pengelola koperasi, maka BKM segera mencari pengganti pengelola UPK yang memiliki kapasitas memadai.
- Untuk memperkuat pengembangan koperasi, BKM, melalui UPK dapat memberikan bantuan modal dalam bentuk 'pinjaman' kepada koperasi yang didirikan tersebut, sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku di BKM yang dituangkan dalam akta perjanjian.
- Pinjaman modal yang dapat diberikan kepada koperasi dari berasal dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) P2KP yang dikelola UPK bagi kegiatan pinjaman bergulir dan disesuaikan dengan kebutuhan permodalan koperasi dalam pengembangan usahanya dan kemampuan BKM.
- Dalam rangka pengembangan lebih lanjut, koperasi dapat memperluas keanggotaannya. Prinsip dasar anggota koperasi adalah terbuka untuk seluruh warga kelurahan setempat atas dasar ikatan kesamaan kepentingan usaha, termasuk juga diperkenankan bagi warga-warga yang peduli atau warga tidak miskin.
- Sesuai asas transparansi dan akuntabilitas, BKM senantiasa menyampaikan secara terbuka keseluruhan kegiatan dukungan, bimbingan, dan fasilitasi pendirian koperasi di wilayahnya kepada masyarakat setempat, baik melalui papan-papan informasi, pertemuan warga, surat, dan media lainnya.
III. Prosedur Fasilitasi Pendirian Koperasi oleh
UPK-BKM
- BKM, melalui UPK, menyiapkan daftar nama-nama calon anggota koperasi yang akan didirikan, yang terdiri dari seluruh anggota BKM, pengelola UPK dan masyarakat, yang sekaligus merupakan calon pendiri koperasi.
- BKM, melalui UPK, membantu menyiapkan Anggaran Dasar Koperasi yang akan dibentuk di wilayahnya, dengan berpedoman pada UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992 dan selaras dengan visi, misi, serta tujuan BKM.
- BKM, melalui UPK, memfasilitasi Rapat Pendirian koperasi yang dihadiri oleh calon-calon pendiri koperasi untuk pengesahkan Anggaran Dasar dan pembuatan berita acara pendirian koperasi.
- BKM, melalui UPK, membantu menyiapkan daftar calon anggota, nama pengurus dan nama pengawas koperasi yang akan didirikan.
- BKM, melalui UPK, memfasilitasi proses pengurusan Akta Pendirian Koperasi yang akan didirikan ke notaris, termasuk dalam pembiayaan yang diperlukan
- BKM, melalui UPK, memfasilitasi proses pengurusan Badan Hukum Koperasi yang akan didirikan sampai dengan pengesahan akta pendirian oleh Pemerintah
- BKM, melalui UPK, memfasilitasi keseluruhan persyaratan lainnya yang diperlukan untuk memperoleh Akta Pendirian dan pengesahannya dalam bentuk status Badan Hukum.
- Koperasi yang telah di didirikan dapat menunjuk anggota UPK yang telah mengikuti pelatihan kerjasama dengan BRI diutamakan sebagai pengelola koperasi yang akan didirikan, sesuai dengan AD/ART koperasi yang telah ditetapkan.
IV. Penutup
Hal-hal lain yang belum diatur pada petunjuk
pelaksanaan penguatan UPK-BKM dalam mendirikan koperasi ini, akan ditetapkan
lebih lanjut oleh Pimpro P2KP Pusat.
Apabila terdapat kekeliruan di dalam petunjuk
pelaksanaan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Petunjuk Pelaksanaan ini ditetapkan bersama antara
Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman, ex Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah dengan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM,
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Jakarta, Desember 2004 | |
---|---|
Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM, Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah | Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman ex. Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah |
Drs. Guritno Kusumo, MM | Ir. Syarifuddin Akil |
0 comments:
Post a Comment